-->

Iklan

RKUHP Disahkan DPR, Inilah Pro Kontra Pasal – Pasal yang Berpotensi Karet

S Atisa Hartati
Wednesday, December 7, 2022, December 07, 2022 WIB Last Updated 2022-12-07T06:00:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

RKUHP Disahkan DPR, Inilah Pro Kontra Pasal – Pasal yang Berpotensi Karet

RKUHP Disahkan DPR, Inilah Pro Kontra Pasal – Pasal yang Berpotensi Karet


Tech Faculty – Selasa (06/12/2022) kemarin, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang – Undang dalam pengambilan keputusan tingkat II.


Dilansir dari Parlementaria DPR, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus mengatakan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan ini dapat menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).


KUHP baru akan mengalami masa transisi selama 3 tahun dan akan mulai diberlakukan pada 2025 mendatang. Namun RKUHP yang disahkan dinilai masih memiliki pasal – pasal yang berpotensi karet.


Menurut Ketua YLBHI, M. Isnur menyatakan bahwa RKUHP ini potensial masuk ke ranah orivat, potensial akan mengganggu demokrasi, potensial mengganggu kerja jurnalistik di kemudian hari, serta potensial akan mengganggu orang yang punya niat baik dengan pemahaman keagamaan atau pemikirannya untuk menyebarkan hal tersebut.


Berikut ini beberapa pasal yang dianggap berpotensi menjadi pasal karet.


Pasal Penghinaan Presiden


Pasal 218

1. Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidanan dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan dengan kepentingan umum atau pembelaan diri.


Dalam Pasal 219 dijelaskan bahwa  setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan  rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau, pidana denda paling banyak kategori IV.


Kemudian pada Pasal 220 disebutkan bahwa (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Padal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Sumber 


Artikel ini telah ditulis ulang

Komentar

Tampilkan

Terkini