![]() |
RKUHP Disahkan DPR, Inilah Pro Kontra Pasal – Pasal yang Berpotensi Karet |
Tech Faculty – Selasa (06/12/2022) kemarin, DPR RI resmi menyetujui Rancangan
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang – Undang dalam
pengambilan keputusan tingkat II.
Dilansir dari
Parlementaria DPR, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus mengatakan bagi pihak
yang merasa tidak puas dengan keputusan ini dapat menempuh langkah hukum ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHP baru
akan mengalami masa transisi selama 3 tahun dan akan mulai diberlakukan pada
2025 mendatang. Namun RKUHP yang disahkan dinilai masih memiliki pasal – pasal yang
berpotensi karet.
Menurut Ketua
YLBHI, M. Isnur menyatakan bahwa RKUHP ini potensial masuk ke ranah orivat,
potensial akan mengganggu demokrasi, potensial mengganggu kerja jurnalistik di
kemudian hari, serta potensial akan mengganggu orang yang punya niat baik
dengan pemahaman keagamaan atau pemikirannya untuk menyebarkan hal tersebut.
Berikut ini
beberapa pasal yang dianggap berpotensi menjadi pasal karet.
Pasal Penghinaan Presiden
Pasal 218
1. Setiap
orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri
Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidanan dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Tidak merupakan
penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), jika perbuatan dilakukan dengan kepentingan umum atau pembelaan diri.
Dalam Pasal
219 dijelaskan bahwa setiap orang yang
menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana
teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui
atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau, pidana
denda paling banyak kategori IV.
Kemudian pada
Pasal 220 disebutkan bahwa (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
218 dan Padal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Artikel ini telah ditulis ulang


