![]() |
Korlantas Polri Gelar Rapat Evaluasi ETLE, Profesor Tri Tjahjono : Tilang Manual Masih Diperlukan |
Tech
Faculty – Korlantas Polri mengadakan rapat Anev
dari kebijakan larangan tilang manual. Rapat ini dipimpin langsung oleh
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dan turut dihadiri oleh pakar
tranportasi dari Universitas Indonesia, Prof. Tri Tjahjono, Ketua INSTRAN Ki
Darmaningtyas, serta perwakilan Ditlantas Polda.
Menurut Brigjen
Pol Aan Suhanan rapat yang digelar bertujuan untuk mengevaluasi ST Kapolri
Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang
manual.
“Banyak
fenomena yang terlihat, dalam internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada
yang tidak berani untuk turun ke lapangan. Hal ini karena kurangnya pemahaman. Sesungguhnya
penegakan hokum tidak hanya tilang saja,
ada juga patrol dan gatur,” ucap Brigjen Pol Aan Suhanan di Korlantas Polri.
Brigjen Pol
Aan juga menyebutkan bahwa ada tiga kriteria masyarakat dalam kepatuhan berlalu
lintas. di kelompok ketiga ada masyarakat yang tetap mematuhi lalu lintas meski
tidak ada petugas. Hal ini karena kesadarannya tinggi. Kelompok ini lebih dari
50 persen dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak
menggunakan helm dan sebagainya.
“Dengan adanya
rapat dan kajian ini diharapkan hasilnya akan memberikan masukan kepada pak
Kapolri terkait peraturan larangan tilang. Kami akan menonjolkan pendapat dari
para pakar dan masyarakat langsung yang akan memberikan masukan,” tambahnya.
Sementara itu,
Profesor Tri Tjahjono mengatakan bahwa ETLE adalah sebuah keniscayaan karena
lingkupnya masih kecil dan terbatas. Tidak dapat menangkap pelanggaran secara
luas.
“Tilang
manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif maka ekosistemnya harus
dibentuk. Bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka
tilang manual masih tetap diberlakukan,” ucap Profesor Tri Tjahjono.
Ki
Darmaningtyas, Ketua INSTRAN juga mengungkapkan pentingnya tilang manual, public
akan mengetahui langsung apabila polisi bertindak terhadap pelanggar lain. selain
itu juga dapat menimbulkan shock teraphy bagi pengguna jalan yang lain.
“Tilang
manual juga akan menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar
langsung ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat
mencegah perbuatan salah lebih lanjut lagi. Hal ini bukan berarti menolak
perintah Kapolri tapi harus dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap
dijalankan namun tilang manual tetap diperlukan,” pungkas Ki Darmaningtyas.


