-->

Iklan

Korlantas Polri Gelar Rapat Evaluasi ETLE, Profesor Tri Tjahjono : Tilang Manual Masih Diperlukan

S Atisa Hartati
Saturday, December 17, 2022, December 17, 2022 WIB Last Updated 2022-12-17T08:15:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Korlantas Polri Gelar Rapat Evaluasi ETLE, Profesor Tri Tjahjono : Tilang Manual Masih Diperlukan

Korlantas Polri Gelar Rapat Evaluasi ETLE, Profesor Tri Tjahjono : Tilang Manual Masih Diperlukan


Tech Faculty – Korlantas Polri mengadakan rapat Anev  dari kebijakan larangan tilang manual. Rapat ini dipimpin langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dan turut dihadiri oleh pakar tranportasi dari Universitas Indonesia, Prof. Tri Tjahjono, Ketua INSTRAN Ki Darmaningtyas, serta perwakilan Ditlantas Polda.


Menurut Brigjen Pol Aan Suhanan rapat yang digelar bertujuan untuk mengevaluasi ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang manual.


“Banyak fenomena yang terlihat, dalam internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani untuk turun ke lapangan. Hal ini karena kurangnya pemahaman. Sesungguhnya penegakan  hokum tidak hanya tilang saja, ada juga patrol dan gatur,” ucap Brigjen Pol Aan Suhanan di Korlantas Polri.


Brigjen Pol Aan juga menyebutkan bahwa ada tiga kriteria masyarakat dalam kepatuhan berlalu lintas. di kelompok ketiga ada masyarakat yang tetap mematuhi lalu lintas meski tidak ada petugas. Hal ini karena kesadarannya tinggi. Kelompok ini lebih dari 50 persen dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya.


“Dengan adanya rapat dan kajian ini diharapkan hasilnya akan memberikan masukan kepada pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang. Kami akan menonjolkan pendapat dari para pakar dan masyarakat langsung yang akan memberikan masukan,” tambahnya.


Sementara itu, Profesor Tri Tjahjono mengatakan bahwa ETLE adalah sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Tidak dapat menangkap pelanggaran secara luas.


“Tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif maka ekosistemnya harus dibentuk. Bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” ucap Profesor Tri Tjahjono.


Ki Darmaningtyas, Ketua INSTRAN juga mengungkapkan pentingnya tilang manual, public akan mengetahui langsung apabila polisi bertindak terhadap pelanggar lain. selain itu juga dapat menimbulkan shock teraphy bagi pengguna jalan yang lain.


“Tilang manual juga akan menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar langsung ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut lagi. Hal ini bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi harus dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap dijalankan namun tilang manual tetap diperlukan,” pungkas Ki Darmaningtyas.



Artikel ini telah ditulis ulang

Komentar

Tampilkan

Terkini